Pada halaman ini saya ingin berbagi cara membuat SKCK bagi perantau. Atau bisa juga disebut dengan cara membuat SKCK di luar domisili.

Bagi seorang perantau atau orang yang berada di luar domisili, urusan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang bikin resah dan gelisah.

Bagaimana tidak, terkadang seorang perantau harus pulang kampung hanya untuk membuat SKCK. Hal ini dikarenakan pihak yang berwenang mengeluarkan SKCK adalah Polres atau Polsek sesuai alamat domisili di Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Anda.

Misalnya Anda saat ini merantau ke Tangerang. Sedangkan alamat yang ada di KTP masih menunjukkan tempat Anda berasal, contohnya Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Sehingga yang berhak mengeluarkan SKCK adalah Polres Klaten atau Polsek Jogonalan.

Selain itu yang membuat seorang perantau harus pulang kampung adalah sudah tidak ada lagi saudara atau kerabat yang bisa membantu mengurus SKCK.

Kalau perantauannya jaraknya bisa ditempuh dengan 3-4 jam perjalanan mungkin tidak ada masalah pulang kampung untuk membuat SKCK.

Tetapi jika sudah beda provinsi atau sudah beda pulau, maka pulang kampung hanya untuk membuat SKCK akan membutuhkan biaya, waktu dan juga tenaga yang tidak sedikit. Terlebih lagi saat ini perjalanan antar kota antar provinsi sudah sangat dibatasi mengingat perkembangan kasus COVID 19 yang tinggi.

Jika Anda seorang perantau atau saat ini berada di luar domisili dan mengalami dilema yang sama, Anda tidak perlu khawatir karena saya ada solusi untuk masalah ini.

Solusi dari Saya ini bersumber dari pengalaman yang Saya alami sendiri.

Kebetulan adik ipar Saya juga seorang perantau dan dia butuh SKCK dalam waktu cepat.

Sehingga jika dia pulang kampung pekerjaannya malah terganggu, biayanya mahal dan apa yang didapatkan tidak sebanding dengan apa yang dia keluarkan.

Saya berharap ini bisa bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan.

Cara Membuat SKCK Bagi Perantau Atau Di Luar Domisili, Gak Perlu Pulang Kampung

Kronologi

Sebelum saya berikan cara membuat SKCK bagi perantau saya jelaskan dulu kronologinya ya.

Ceritanya begini…

Adik ipar saya saat ini kerja dan tinggal di Tangerang Selatan.

Saat ini dia butuh SKCK secepatnya sedangkan di KTP nya, domisilnya masih beralamat di Klaten.

Kemudian dia coba pergi ke Polres Tangerang Selatan untuk mengurus SKCK ini.

Setibanya di sana ternyata petugas yang mengurusi SKCK belum berangkat.

Kemudian dia diberitahu oleh Polisi di sana kalau untuk membuat SKCK yang berhak mengeluarkan adalah Kepolisian sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Dengan kata lain Polres Tangerang Selatan tidak bisa mengeluarkan SKCK untuk orang yang domisili dan alamat di KTP nya beda (baca : luar domisili).

Namun pihak sana memberikan solusi yaitu Polers Tangerang Selatan bisa membantu merekam sidik jari. Kemudian keluarga atau kerabat di kampung yang akan mengurus SKCK nya di daerah asal.

Dari informasi ini kemudian dia kontak saya untuk mengurus SKCK nya di Klaten.

Saya pun menyanggupinya dan ternyara prosesnya tidak serumit yang kita bayangkan. Waktunya juga cepat, tidak sampai 1 jam SKCK dan perekaman sidik jarinya sudah selesai.

Persyaratan Membuat SKCK Luar Domisili Bagi Perantau

Sebelum Anda membuat SKCK luar domisili ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan, diantaranya :

  • Berkas rekaman sidik jari
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (opsional, tapi persiapkan saja)
  • Pas foto 4×6 3 lembar
  • Pas foto 3×4 1 lembar
  •  Uang Rp30.000

Prosedur dan Biaya

Untuk prosedur pembuatan SKCK di luar domisili bagi perantau adalah sebagai berikut :

  1. Lakukan perekaman sidik jari di Polres/Polsek tempat Anda saat ini.

    Perekaman sidik jari ini sama prosesnya kalau kita bikin SIM.

    Kalau saat ini Anda berada di Bandung yang lakukan di Polres/Polsek Bandung.

    Untuk biayanya berdasarkan keterangan kata adik saya, petugasnya di sana bilang seikhlasnya saja. Tapi kalau tidak ada ya gak usah.

    Tetapi adik saya memberikan Rp50.000 karena saat itu tidak ada uang kecil.Hasil rekaman sidik jarinya sebagai berikut :

    Cara Membuat SKCK Bagi Perantau. 1 Jam Jadi Gak Perlu Pulang Kampung Cara Membuat SKCK Bagi Perantau. 1 Jam Jadi Gak Perlu Pulang Kampung
  2. Setelah perekaman sidik jari selesai, scan berkas tersebut dan kirimkan melalui email atau WhatsApp ke kerabat Anda di kampung halaman.

    Jangan lupa minta mereka untuk mencetak berkas yang sudah Anda scan ini. Setelah dicetak/print gunakan sebagai lampiran untuk pembuatan SKCK.
  3. Minta kerabat/saudara Anda di kampung halaman untuk menuju ke Polsek/Polres dengan membawa persyaratan di atas. Arahkan untuk langsung menuju ke loket pembuatan SKCK.
  4. Serahkan berkas rekaman sidik jari ini ke petugas dan kemudian kerabat Anda akan diminta untuk mengisi formulir seperti berikut ini :

    Cara Membuat SKCK Bagi Perantau. 1 Jam Jadi Gak Perlu Pulang Kampung Cara Membuat SKCK Bagi Perantau. 1 Jam Jadi Gak Perlu Pulang Kampung
  5. Setelah selesai mengisi formulirnya, serahkan ke petugas dan bayar biaya administrasi sebesar Rp30.000.
  6. Tunggu prosesnya dan SKCK Anda sudah selesai pembuatannya.

    Cara Membuat SKCK Bagi Perantau. 1 Jam Jadi Gak Perlu Pulang Kampung

Mudah bukan cara membuat SKCK bagi perantau atau yang di luar domosili ini?

Sekian berbagi pengalaman saya untuk Anda. Mudah-mudahan bermanfaat dan jika berkenan silakan share ke teman atau kerabat Anda yang membutuhkan informasi ini.

Jika Anda masih kurang jelas dari penjelasan di atas dan ingin konsultasi lebih lanjut tentang cara membuat SKCK untuk perantau ini, Anda bisa konsultasi dengan Saya melalui tombol di bawah ini.

Terima kasih sudah menyimak dan sampai bertemu di tulisan saya berikutnya.

About the Author

Muhammad Sholeh

Seorang SEO Specialist di Good News From Indonesia (GNFI). Ex KIRIM.EMAIL. Techno Blogger. Digital Marketing and Technology Enthusiast.

View All Articles